Belajar dan Mengaji Yuuk !

Belajar dan Mengaji Yuuk !
it'is me

Kamis, 03 November 2016



Wawasan Modern Teori Ekonomi Yahya bin Umar
Oleh Yeni Indriana, S.Pd
NIM : 120.3016.0008/ PPS Ekonomi Syari’ah – IAIN Salatiga

Abstrak :
Aktivitas ekonomi adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa, untuk tujuan keberlangsungan hidupnya guna mencapai kesejahteraan. Bagi seorang muslim segala aktivitas hidupnya khususnya dalam kegiatan ekonominya menjadikan dunia sebagai ladang mencapai ketakwaan untuk kehidupan di akhiratnya. Aktivitas ekonomi dalam segala bidangnya telah ada sejak manusia lahir di muka bumi. Perkembangan ekonomi dan ilmu ekonomi pun melandasi perilaku manusia. Islam sebagai agama yang komprehensif dalam aturan hukum-hukum nya, sangat concern sekali memberi landasan hukum bagi kegiatan berekonomi bagi ummat muslim. Aktivitas ekonomi dalam Islam adalah kajian tentang mu’amalah, di mana elemen dasarnya adalah aktivitas jual beli di dalam kehidupan bermasyarakat. Aktivitas jual beli merupakan sarana saling tolong menolong antar sesama manusia, namun tidak memungkiri dalam suatu transaksi pun sifat dasar manusia yang terkadang sombong, angkuh dan sewenang – wenang dapat mempengaruhi kehidupan berekonomi. Banyak sekali persoalan – persoalan ekonomi di muka bumi dari berabad – abad yang lalu hingga kekinian, manusia masih menghadapi persoalan – persoalan yang sama dalam perekonomiannya, baik dalam skoup kecil (RT ), desa, kota, negara, dan antar negara. Di tiap zaman persoalan ekonomi yang melingkupinya baik dipengaruhi politik, sosio budaya, dan ketatanegaraan dan faktor lainnya melahirkan pikiran – pikiran atasa dasar ilmu untuk menyelesaikan persoalan ekonomi yang melanda daerah tersebut.
Pada makalah ini akan membahas bagaimana pemikir dan ekonom di zaman abad III H yaitu Yahya bin Umar, yang telah memberi sumbangsih pemikirannya atas persoalan ekonomi pada zamannya, namun juga menjadi bahan rujukan untuk menghadapi persoalan – persoalan ekonomi hingga zaman modern saat ini dan masih sangat relevan. Pemikirannya tentang penetapan harga (ta’sir ) , ihtikar dan politik dumping, menjadi bahan rujukan untuk menyelesaikan persoalan di zaman modern saat ini. Apakah masih relevan pula dengan kajian para ekonom abad modern sekarang ini dalam memecahkan persoalan yang sama?
Kata Kunci : Yahya Bin Umar, Ta’sir, Ihktikar, Politik dumping
Pendahuluan
Yahya bin Umar merupakan salah satu ulama' abad III H dari madzhab Maliki yang sangat produktif dalam menuangkan ide-idenya menjadi karya tulis yang bermanfaat bagi orang banyak. Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al Kannani Al Andalusi, lahir pada tahun 213 H.[1] Dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan muslim terdahulu, dia berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Awalnya ia singgah di Mesir dan berguru kepada pemuka sahabat Abdullah bin Wahab Al Maliki dan Ibnu Qasim, seperti Ibnu Al Kirwan Ramh dan Abu Al Zhahir bin Al Sarh. Setelah itu ia pindah ke Hijaz dan berguru di antaranya kepada Abu Mus’ab Az – Zuhri. Pada akhirnya Yahya bin Umar menetap di Qairuwan, Afrika dan menyempurnakan pendidikannya kepada seorang ahli ilmu faraid dan hisab, Abu Zakaria Yahya bin Sulaiman Al Farisi.
Dalam perkembangannya selanjutnya, ia mengajar di Jami’ Al Qairuwan.[2] Pada masa hidupnya inilah terjadi konflik yang menajam antara fuqaha Malikiyah dengan fuqaha Hanafiyah yang dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh dalam pemerintahan. Bahkan Yahya bin Umar terpaksa pergi dari Qairuwan dan menetap di Sausah ketika Ibnu ‘Abdun yang berusaha menyingkirkan para ulama penentangnya, baik dengan memenjarakannya, membunuh. Setelah Ibnu ‘Abdun turun dari jabatannya, Ibrahim Ahmad Al Aghlabi menawarkan jabatan Qadi kepada Yahya bin Umar, namun ia menolaknya dan memilih menetap tinggal di Sausah serta mengajar di Jami’ Al Sabt hingga akhir hayatnya.
 Karya tulis yang sudah berhasil dibukukan ± dari 40 juz, diantaranya adalah kitab "Ahkam as-Suq." Sebuah kitab yang membahas tentang persoalan-persoalan ekonomi. Kitab Ahkam as-Suq terasa lebih membumi karena kitab tersebut merupakan hasil dialektika Yahya bin Umar dengan lingkungan sosialnya, yaitu kota Qairuwan, yang terletak di Afrika Utara. Sebuah kota yang sudah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H. Sekalipun tema utama yang diangkat dalam kitab tersebut adalah mengenai hukum-hukum pasar misalnya tentang ta'sir (penetapan harga), tetapi pada dasarnya Umar bin Yahya lebih banyak membahas tentang persoalan ihtikar dan siyasah al Ighraq. Kedua istilah tersebut dalam ilmu ekonomi kontemporer dikenal dengan monopoly's rent-seeking (ihtikar) dan dumping Policy (siyasah al-ighraq).

Kitab Ahkam Al Suq
Kitab Ahkam Al Suq merupakan kitab pertama di dunia yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar, salah satu hal yang mempengaruhinya adalah situasi Kota Qairuwan tempat Yahya bin Umar menghabiskan bagian penting masa hidupnya. Pada saat itu kota tersebut telah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H dan para penguasanya, mulai dari masa Yazid bin Hatim Al Muhibli hinga sebelum masa Ja’far Al Manshur, sangat memperhatikan keberadaan institusi pasar.[3] Bahkan pada tahun 234 H , Kanun, penguasa lembaga peradilan kota tersebut mengangkat seorang hakim yang khusus menangani permasalahan – permasalahan pasar. Dengan demikian pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki dua keistimewaan yaitu :
1.      Keberadaan institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari para penguasa.
2.      Dalam lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai permasalahan pasar.
Penulisan Kitab Ahkam Al Suq, dilatarbelakangi dua persoalan mendasar  yaitu :
a.       Hukum syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan takaran perdagangan dalam suatu wilayah.
b.      Hukum syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan liberalisasi harga, sehingga dikhawatikan akan menimbulkan kemudharatan bagi para konsumen.
Yahya bin Umar diyakini mengajarkan kitab tersebut pertama kali di Kota Sausah pada masa pasca konflik.




Pembahasan Pemikiran Ekonomi
Menurut Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini berarti bahwa ketakwaan adalah asas dalam perekonomian Islam, sekaligus faktor yang membedakan antara ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Setiap muslim harus berpegang teguh pada sunnah yang telah diajarkan oleh Muhammad SAW. Selanjutnya menurutnya Keberkahan selalu menyertai orang – orang yang bertakwa, sesuai dengan firman Allah SWT :
Jikalau sekiranya penduduk negeri – negeri beriman dan bertakwa pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat – ayat Kami ) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya “ ( Al A’raf : 96 ).
Seperti yang telah dikemukakan di awal, fokus perhatian kajian Yahya bin Umar adalah pembahasan tentang Tas’ir ( penetapan harga ). Ia menyatakan bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah transaksi dan pengabaian terhadapnya akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut Yahya bin Umar berpendapat bahwa Al Tas’ir ( penetapan harga ) tidak diperbolehkan, dengan berhujjah pada hadis Nabi Muhammad SAW, yaitu :
Dari Anas bin Malik, ia berkata : “ Telah melonjak harga ( di pasar) pada masa Rasulullah SAW. Mereka (para sahabat ) berkata : “ Wahai Rasulullah , tetapkanlah harga bagi kami”. Rasulullah menjawab : “ Sesungguhnya Allah – lah yang menguasai ( harga ), yang memberi rezeki, yang memudahkan dan yang menetapkan harga. Aku sungguh berharap bertemu dengan Allah dan tidak seorang pun ( boleh ) memintaku untuk melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa dan harta “. (Riwayat Abu Dawud ).[4]
Dari konteks hadis di atas, terbaca jelas bahwa tidak diperbolehkan kebijakan penetapan harga jika kenaikan harga yang terjadi adalah semata – mata hasil interaksi penawaran dan permintaan yang alami. Demikian dalam konteks pemerintah tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga. Hal tersebut akan berbeda jika kenaikan harga diakibatkan oleh ulah manusia (human error). Pemerintah sebagai institusi formal memikul tanggung jawab menciptakan kesejahteraan umum, berhak melakukan intervensi harga ketika terjadi suatu aktivitas yang membahayakan kehidupan masyarakat luas. Yahya bin Umar menyatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi kecuali dalam dua hal, yaitu :
1.      Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan tertentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat menimbulkan kemudharatan serta merusak mekanisme pasar. Dalam hal ini pemerintah dapat mengeluarkan para pedagang tersebut dan menggantikannya dengan para pedagang yang lain berdasarkan kemaslahatan dan kemanfaatan umum.
2.      Para pedagang melakukan siyasah al ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga. Dalam hal ini pemerintah berhak memerintahkan para pedagang tersebut menaikkan harganya sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. Apabila mereka menolaknya pemerintah berhak mengusir para pedagang tersebut dari pasar. Hal ini pernah dilakukan Umar ibn Khattab r.s ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga di bawah pasar, Umar r.a langsung menegur : “ naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami “. [5] dalam bahasa kekinian hal tersebut dinamakan price intervention.
Jadi intinya dapat dikatakan bahwa, pemikiran Yahya bin Umar adalah hukum asal intervensi pemerintah adalah haram, intervensi baru dapat dilakukan jika kesejahteraan masyarakat mulai terancam. Pendapatnya lagi tentang tas’ir tersebut menunjukkan tentang sikap pemikirannya bahwa ia mendukung kebebasan ekonomi, termasuk kebebasan kepemilikan. Tetapi tentunya kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan yang terikat oleh kaidah – kaidah dalam syari’at Islam.
Selanjutnya kita akan membahas lebih mendalam tentang 3 (tiga hal ) yang menjadi pemikiran utama Yahya bin Umar. Yaitu Ihtikar (kegiatan menimbun dan memonopoli ), siyasah al ighraq ( kegiatan banting harga ) serta regulasi harga oleh pemerintah .
A.    Ihtikar ( Monopoly’s Rent – Seeking )
Ihtikar merupakan tindakan menyimpan harta atau menimbun barang yang mengakibatkan melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok barang yang hilang sama sekali dari pasar, sementara masyarakat sangat membutuhkannya. [6] Islam secara tegas melarang ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi [7]. Dalam istilah ekonominya monopolistic rent.
Monopoli atau ihtikar adalah menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Islam secara tegas melarang praktek ihtikar, sebab ihtikar dapat mengakibatkan terganggunya mekanisme pasar, di mana penjual akan menjual sedikit barang dagangannya, sementara permintaan terhadap barang tersebut sangat banyak, sehingga di pasar terjadi kelangkaan barang. Berdasarkan hukum ekonomi, maka:
”Semakin sedikit persediaan barang di pasar, maka harga barang semakin naik dan permintaan terhadap barang semakin berkurang.”
Dalam kondisi seperti ini produsen dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan normal (super normal profit), sementara konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ihtikar masyarakat akan dirugikan oleh ulah sekelompok kecil manusia. Oleh karena itu, dalam pasar  monopoli seorang produsen dapat bertindak sebagai price maker (penentu harga).[8]
Para ulama sepakat bahwa illat pengharaman ihtikar adalah karena dapat menimbulkan kemudlaratan bagi manusia. Sedangkan kemudlaratan merupakan sesuatu yang harus dihilangkan. Implikasi lebih jauh, ihtikar tidak hanya akan merusak mekanisme pasar, tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain dan dapat menghambat proses distribusi kekayaan di antara manusia, sebab konsumen masih harus membayar harga produk yang lebih tinggi dari ongkos marjinal. Dengan demikian praktek ihtikar akan menghambat kesejahteraan umat manusia. Padahal salah satu tujuan dari sistem ekonomi, apapun bentuknya adalah kesejahteraan umat manusia. [9]
Tetapi yang harus dipahami lebih lanjut adalah, sesuatu baru dikatakan sebagai ihtikar apabila, pertama; barang yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok masyarakat, kedua; penimbunan dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal (super normal profit) dan ketiga; barang yang ditimbun adalah melebihi dari kebutuhannya, berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Tindakan seseorang yang menyimpan stok barang tertentu untuk kepentingan persediaan, seperti ketika terjadi panen raya atau untuk persediaan kebutuhan pribadinya tidak bisa dikatakan sebagai tindakan ihtikar. Sebab hal tersebut tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang di masyarakat, justru jika hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan atau produsen tertentu harga barang akan anjlok dan rakyat akan mengalami kerugian. Bahkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1948 tentang penimbunan barang penting, seperti beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula dalam jumlah tertentu. Beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula masing-masing tidak lebih dari 500 Kg. Dengan demikian pemerintah memperbolehkan melakukan penimbunan barang oleh institusi tertentu dengan maksud untuk melindungi konsumen dan produsen. Sedangkan penimbunan yang dimaksudkan untuk mendapatlan keuntungan maksimal dan merugikan pihak lain,  dilarang. [10]
Cara yang dilakukan oleh perusahaan/produsen dalam melakukan tindakan ihtikar bermacam-macam, diantaranya:
a.       Volume produksi (kuantitas barang) lebih kecil dari volume output yang optimum (Qm), padahal produsen sebenarnya mampu untuk memproduksi dalam jumlah yang  lebih besar (Q) atau paling tidak di titik (Q1).
b.      Ada kemungkinan keuntungan monopoli tetap bisa dinikmati produsen monopoli dalam jumlah yang besar dan jangka panjang (PmXYZ).
c.       Ada unsur “eksploitasi” oleh perusahaan-perusahaan monopoli terhadap:
1)      Konsumen, dengan ditetapkan harga jual (=P) di atas ongkos produksi dari unit terakhir outputnya (=MC).
2)      Pemilik faktor-faktor produksi yang digunakan oleh produsen monopoli tersebut, dengan dibayarnya faktor produksi dengan harga (=MC) yang lebih rendah dari nilai pasar dari output yang dihasilkan (=P).
3)      Kualitas barang lebih rendah, dan konsumen terpaksa membeli, sebab tidak ada barang lainnya.





















Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada gambar 1.
Dari paparan di atas jelas bahwa antara pemikiran Yahya bin Umar yang digagasnya sekitar 15 abad yang lalu terdapat kesesuaian dengan ekonomi modern yang juga melarang adanya praktek monopoli murni (pure monopoly) dan adanya sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Meskipun bahasa yang digunakan oleh Yahya bin Umar sangat sederhana.
Monopoli murni adalah suatu keadaan di mana dalam pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya. Di negara yang terkenal dengan pasar bebas dan sistem kapitalisnya seperti Amerika Serikat, masih terdapat Undang-Undang Anti Trust. Bahkan pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Pada dasarnya peraturan tentang persaingan usaha yang sehat cukup banyak ragamnya, masing-masing dikeluarkan melalui Undang-Undang tersendiri di berbagai negara maju di dunia. Penelusuran dari informasi yang ada, umumnya negara-negara tersebut mengeluarkan peraturan permainan persaingan usaha yang sehat, dengan melarang hal-hal berikut ini:
a.       Larangan melakukan persengkongkolan bisnis yang merugikan pesaing lainnya.
b.      Monopoli atau memperoleh hak khusus atas dasar KKN dengan birokrat.
c.       Proses tender yang tidak transparan, atau menggunakan perusahaan alibaba.
d.      Differensiasi harga pada kelompok bisnis tertentu yang merugikan pihak pesaing.
e.       Proses merger dan akuisisi yang ditujukan untuk mengurangi tingkat persaingan.
f.       Horizontal dan vertical merger yang mangarah pada dominasi konsentrasi pasar. (Vertical merger untuk tujuan efisiensi dan pengurangan harga jual masih diperbolehkan).
g.      Proses produksi, kualitas produk, dan kampanye iklan yang merugikan pihak konsumen.
h.      Memberikan informasi tentang produk dan pelayanan yang menyesatkan kepentingan komsumen.
Dalam Pasal 17 ayat 1, UU No. 5 Tahun 1999 dinyatakan:
“Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal 47 dan 48 UU Tahun 1999 disebutkan, apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut maka pemerintah dapat mengenakan sanksi bagi pelakunya, baik sanksi administrasi (penggagalan perjanjian atau denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000000,00 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00 dan sanksi berupa kurungan minimal 3 bulan sampai 6 bulan.

Pada dasarnya dalam pendapat Yahya bin Umar monopoli tidak identik dengan ihtikar atau penimbunan, karena Islam juga menghargai hak berbisnis dan kepemilikan atas kekayaan. Islam membolehkan monopoli tetapi tidak untuk monopolistic rent. Ada perbedaan antara ihtikar dengan monopoli,[11] yaitu :
a. Bahwa monopoli terjadi jika seseorang memiliki modal yang besar dan dapat memproduksi suatu barang tertentu di pasaran yang dibutuhkan oleh masyarakat, sedangkan Ihtikar tidak hanya bisa dilakukan oleh pemilik modal besar namun masyarakat menengah dengan modal alakadarnya pun bisa melakukannya.                                                            
b. Suatu perusahaan monopolis cenderung dalam melakukan aktifitas ekonomi dan penetapan harga mengikuti ketentuan pemerintah (adanya regulasi standard pemerintah), sedangkan ihtikar dimana dan kapan pun bisa dilakukan oleh siapa saja, sebab penimbunan sangat mudah untuk dilakukan.
 c. Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum, dalam ihtikar kelangkaan barang dan kenaikan harga suatu barang terjadi dalam waktu dan tempo yang tentitif dan mendadak dan dapat mengakibatkan inflasi. Sementara dalam monopoli kenaikan harga biasanya cenderung dipengaruhi oleh mahalnya biaya produksi dan operasional suatu perusahaan walaupun kadang-kadang juga dipengaruhi oleh kelangkaan barang.
 d. Praktek monopoli adalah legal dan bahkan di negara tertentu dilindugi oleh undang-undang atau aturan suatu negara, sedangkan ihtikar merupakan aktifitas ekonomi yang ilegal
Ada tiga macam bentuk monopoli yang terjadi dalam pasar3, yaitu [12]:
1. Monopoly by Nature , yaitu monopoli yang terjadi secara alamiah atau karena mekanisme pasar murni. Pelaku monopoli merupakan pihak yang secara alamiah menguasai produksi dan distribusi pr  oduk tertentu.
2. Monopoly by Struggle, yaitu monopoli yang terjadi setelah adanya proses kompetisi yang cukup panjang dan ketat. Persaingan berjalan fair, tidak terjadi proses-proses yang melanggar aturan pasar terbuka. Berbagai pelaku bisnis yang terlibat dalam sektor tersebut telah melakukan kompetisi yang yang panjang dan ketat melalui berbagai situasi dan hambatan.
3. Monopoly by decree, yaitu proses monopoli yang terjadi karena adanya campur tangan pemerintah yang melakukan regulasi dengan memberikan hak istimewa kepada pelaku ekonomi tertentu untuk menguasai pasar suatu produk tertentu.


B.     Siyasah Al Ighraq ( Dumping Policy )
Siyasah al-Ighraq (dumping) adalah sebuah aktivitas perdagangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan jalan menjual barang pada tingkat harga yang lebih rendah dari harga yang berlaku di pasaran. Perilaku seperti ini secara tegas dilarang oleh agama karena dapat menimbulkan kemudlaratan bagi masyarakat [13]. Dalam suatu pasar bersaing yang tidak sempurna suatu perusahaan terkadang melakukan kebijakan pengenaan harga yang berbeda untuk produk yang sama di setiap pasar yang berbeda. Secara umum, praktik pengenaan harga yang berbeda terhadap pembeli yang berbeda disebut diskriminasi harga ( price discrimination ).
Dalam perdagangan internasional, bentuk diskriminasi harga yang biasa dilakukan adalah dumping, yaitu suatu praktik pengenaan harga dimana perusahaan mengenakan harga yang lebih rendah terhadap barang – barang yang diekspor daripada barang – barang yang sama yang dijual di pasar domestik.
Menurut aturan The General Aggrement on Tariff and Trade (GATT), dumping diartikan sebagai keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar negara lain dengan harga lebih rendah dari harga normal. Hal ini dapat berarti harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam negara pengekspor, dalam hal tidak adanya penjual di negara pengekspor untuk produk tersebut harga yang lebih rendah dari harga jual di negara pengimpor lain atau setelah dikoreksi dengan biaya pengangkutan dan biaya-biaya lain yang lazim dalam perdagangan.[14] Sesuai peraturan GATT, praktek dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak jujur dan dapat merugikan produsen produk saingan serta mengacaukan sistem pasar internasional. Penurunan harga pada dasarnya dapat disahkan selama tidak ada pihak yang dirugikan. Artinya, dumping secara teknis sah menurut peraturan GATT, kecuali jika ada pihak yang dirugikan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, dumping adalah sistem penjualan barang dipasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.
Pengertian dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasar internasional dengan harga yang kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri, atau dari harga jual kepada negara lain pada umumnya. Suatu produk juga dinilai termasuk kualifikasi dumping jika barang tersebut diperdagangkan di dalam pasar negara lain dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya (its normal value) atau jika harga ekspor produk itu lebih rendah dari harga normal (the comparable price) yang berlaku untuk barang yang sejenis (the like product) di negara importir tempat barang ekspor itu dipasarkan.
Ada berbagai akibat yang dapat ditimbulkan praktik dumping ini, di antaranya produk sejenis dalam negeri kalah bersaing akibat harga produk impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga produk sejenis yang ada dalam negara domestik, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran karena perusahaan dalam negeri harus menghemat biaya operasionalnya agar dapat bersaing dengan barang-barang impor yang harganya sangat murah, dan yang lebih parah lagi adalah tutupnya perusahaan dalam negeri akibat produksinya terus menurun dan barang-barangnya tidak laku di pasaran. Akan tetapi, selain banyak sisi negatifnya, dumping juga mempunyai sisi positif. Antara lain, praktek dumping dapat dipandang sebagai kegiatan yang dapat menyelamatkan perekonomian negara jika dilanda krisis dan resesi. Praktek tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendapatan serta dapat membantu negara yang tengah dilanda krisis.[15]
Dumping dalam Islam diharamkan karena dapat menimbulkan madarat.  Rasulullah SAW. sendiri memberikan perhatian khusus tentang keutamaan perdagangan, dengan bersabda: “Perhatikanlah olehmu sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari sepuluh pintu rizki” Perdagangan itu wajib bebas, tidak boleh ada yang membatasi dengan sesuatu apapun, termasuk para penguasa tidak boleh ikut campur dalam pelaksanaan atau penentuan kebijaksanaan perdagangan. Rasulullah SAW. bersabda: “Biarkanlah sebagian manusia memberikan rizki kepada sebagian yang lainya.” Maksud dari hadits di atas adalah biarkanlah masyarakat mengatur sendiri konsep perdagangan mereka. Namun, tetap ada batasan-batasan yang tetap harus diperhatikan. Salah satunya, jangan sampai ada yang dirugikan dalam perdagangan tersebut. Dalam satu hadits Rasulullah berkata,: “Dari Ma’mar bin Abdulloh r.a. dari Rasulullah SAW kata Umar : tidaklah akan memonopoli kecuali orang jahat.” Umar pernah mengeluarkan orang yang melakukan praktek dumping di pasar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Mâlik dan al-Baihaqi:  Dari Sa’îd bin al-Musayyab bahwa Umar bin Khattab pernah melewati Hâtib bin Abû Balta’ah yang sedang menjual kismis di pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; “Ada dua pilihan buat dirimu, menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.”

Dari uraian tersebut dumping dengan maksud membahayakan orang lain maka adalah haram dan juga merupakan kompetisi yang bersifat curang karena ingin mematikan produk pesaing. Namun jika dumping dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang benar maka dumping itu diperbolehkan, salah satunya dumping sporadik yang sifatnya sementara dan hanya menghabiskan produk yang sudah tidak dikehendaki. Berbeda dengan dumping predatory  dan persistant yang akan merusak pasar, dan mematikan pesaing maka diharamkan. Dampak dari kedua dumping tersebut maka mematikan pesaing karena negara pengimpor kebanjiran produk dumping sebagai akibat dari kebutuhan yang tinggi karena harga lebih murah, kondisi seperti ini bisa menjadikan produk lain tidak mampu bersaing sehingga dimungkinkan produsen tersebut merugi bahkan menutup usahanya sehingga produsen pelaku dumping menjadi pemain tunggal, hal tersebut dapat difahami karena jumlah permintaan dan tingkat harga memiliki hubungan yang erat. Hal tersebut didasari oleh: pertama, kenaikan harga membuat para pembeli mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai barang pengganti (substitusi) dari barang yang mengalami kenaikan harga. Kedua, kenaikan harga membuat pendapatan riil para pembeli berkurang. Akibatnya, para pembeli berusaha untuk mengurangi berbagai pembeliannya, terutama barang yang mengalami kenaikan harga.

C.     Intervensi Pemerintah terhadap Tas’ir ( Regulasi Harga )
Harga adalah nilai tukar suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Harga pasar adalah harga dimana jumlah barang dan jasa yang diminta pada waktu tertentu sama dengan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan. Menurut Tjiptono (2002), Harga merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya) yang, ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan atau penggunaan suatu barang atau jasa. Harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba perusahaan.[16] Kemudian menurut Harini (2008: 55) “Harga adalah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.”[17]

Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa harga  adalah satuan moneter yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.
Yahya bin Umar telah menyampaikan pendapatnya pula, bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat penting, mengabaikannya akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Harga merupakan komponen penting atas suatu produk, karena akan berpengaruh terhadap keuntungan produsen. Harga juga menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli, sehingga perlu pertimbangan khusus untuk menentukan harga tersebut.[18]
Dalam pemikiran Yahya bin Umar, kebebasan ekonomi itu sangat diapresiasi dalam konsep dasar ekonomi Islam. Harga pun terbentuk semata karena kekuatan interaksi antara supply and demand di dalam pasar itu sendiri, sehingga ia berpendapat pula bahwa intervensi pemerintah tidak perlu bahkan haram dilakukan jika masih dalam tahap wajar. Seperti hal nya dicontohnya Rasulullah SAW ketika para sahabat mengeluhkan melonjaknya harga harga di pasar atas barang – barang kebutuhan, maka Rasulullah SAW tidak serta merta melakukan intervensi terhadap harga tersebut. Kebebasan berekonomi tidak dilarang sepanjang masih dalam koridor kaidah – kaidah yang ditetapkan dalam syari’at. Yahya bin Umar menengahi dalam pemikirannya pula bahwa intervensi pemerintah hukum asalnya haram, kecuali naik turunnya harga tersebut disebabkan oleh human error atau perilaku manusianya yang sewenang – wenang dan merugikan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dua hal penting telah di bahas di atas sebelumnya yaitu khususnya perilaku monopolistic rent (ihtikar/ penimbunan) dan politik dumping.
Menurut Yahya bin Umar pemerintah tetap mempunyai peranan penting dalam hal mengawasi, menjaga kestabilan harga, dan lain – lain. Dalam kitabnya Yahya bin Umar membahas penetapan harga dalam konteks peran pemerintah sebagai pengawas (Hisbah ).
Pemerintah sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasannya sebagai berikut [19]:
1. Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan keamanan.
 2. Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
 3. Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Dengan demikian dalam kasus kenaikan harga karena ulah manusia, seperti ihtikar dan politik dumping, kebijakan pemerintah yang harus diambil adalah mengembalikan tingkat harga pada equilibrium price. Hal ini juga berarti dalam ekonomi Islam, undang – undang mempunyai peranan penting sebagai pemelihara dan penjamin hak – hak masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya secara keseluruhan.
Pemikiran Yahya bin Umar tentang regulasi harga dengan istilah market intervention  yang dibolehkan untuk dilakukan pemerintah jika terjadi distorsi pasar. Seperti yang pernah dicontohkan Khalifah Ummar Bin Khattab r.a, ketika kaum muslimin mengalami harga – harga naik di Madinah disebabkan faktor genuine, dengan cara mengimpor barang yang dibutuhkan masyarakat Madinah dari Mesir.[20] Market intervention pun tidak selalu dilakukan dengan cara pengadaan ketersediaan barang secara langsung, namun juga menjamin kelancaran perdagangan antar kota, sehingga pasokan barang menjadi normal.




Kesimpulan
Dalam paparan makalah tersebut di atas tentang pemikiran ekonomi Yahya bin Umar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.      Situasi Kota Qairuwan memberikan inspirasi pemikiran bagi Yahya bin Umar yang tertuang dalam Kitab Ahkam Al Suq tentang hakikat penetapan harga, ihtikar dan politik dumping.
2.      Ihtikar (penimbunan) yang berdampak merugikan kehidupan masyarakat luas dan mempengaruhi kenaikan harga yang tidak wajar, serta untuk tujuan kekayaan diri sendiri merupakan tindakan yang dilarang dalam konsep muamalah ekonomi Islam.
3.      Monopoli pada dasarnya sah – sah saja dan Islam mengapreasi tindakan monopoli sebagai penghargaannya terhadap kepemilikan indvidu terhadap harta dan usaha bisnisnya, tetapi Islam melarang monopolistic rent.
4.      Politik Dumping dengan menetapkan harga di bawah harga normal pada pasar yang berbeda dalam barang yang sama termasuk konsep kontroversial, hal tersebut perlu diatur pemerintah maupun masyarakat komunitas perdagangan internasional ( antar daerah ) sehingga tidak ada unsur saling merugikan.
5.      Peran pemerintah dalam intervensi kenaikan harga asal hukum nya haram, tetapi dalam kondisi menghadapi tindak kejahatan para pedagang (pelaku bisnis) diperlukan sekali untuk mengembalikan tingkat harga pada kondisi normal ( Equilibrium Price).
6.      Perlunya lembaga – lembaga Hisbah ( pengawasan ) untuk menjalankan fungsinya sebagai stabilisator perekonomian masyarakat.




                                                                                                  



DAFTAR PUSTAKA



Amalia, Euis. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,” 2010. http://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/98994/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam.html.
Anggraini, Nita. “DUMPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM.” MAZAHIB 14, no. 2 (2015). http://iain-samarinda.ac.id/ojs/index.php/mazahib/article/view/344.
Karim, Adiwarman, and MBA SE. Ekonomi Mikro Islami Edisi Kelim‖. PT Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
___________________, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,Edisi ketiga. PT Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Ruhmah, Andi Amma. “REGULASI PRAKTIK MONOPOLI DI NEGARA MUSLIM.” Economic: Journal of Economic and Islamic Law 2, no. 2 (December 17, 2012): 88–106.
Subhan, Mohammad. “PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MODERN.” Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 1, no. 1 (June 10, 2015): 84–97.
Wahyono, Budi. “Pengertian, Dasar Penetapan Dan Tujuan Penetapan Harga.” Accessed October 10, 2016. http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dasar-penetapan-dan-tujuan.html.
Willya, Evra. “KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 11, no. 2 (2013). http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/169.
                                                                                                                               
















[1] Adiwarman Karim, 2016. sejarah Pemikiran Ekonomi Edisi ketiga. Jakarta : Raja Grafindo, hal  282.
[2] Ibid., 283.
[3] Ibid., 284.
[4] Ibid., 286.
[5] Adiwarman Karim,2014. Ekonomi Mikro Islami Edisi Kelima . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,hal, 189,.
[6] Evra Willya, “KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 11, no. 2 (2013), http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/169.
[7] Karim and SE,2014.  Ekonomi Mikro Islami Edisi Kelima‖,Jakarta : Raja Grafindo, hal 188.
[8] Subhan, “PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MODERN.”Ulumuna Vol 1 no 1 Juni 2015, diakses tanggal 2 Oktober 2016, pukul 22.07 wib
[9] Adiwarman KArim,2016, “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,” Jakarta : Rajawali Pers,hal  290,
[10] Subhan, “PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MODERN.”
[11] ADDIN ZOTERO_ITEM CSL_CITATION {"citationID":"leDwInwZ","properties":{"formattedCitation":"{\\rtf Karim and SE, {\\i{}Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua\\uc0\\u8214{}}, 284\\uc0\\u8211{}89.}","plainCitation":"Karim and SE, Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua‖, 284–89."},"citationItems":[{"id":8,"uris":["http://zotero.org/users/local/QbRBfij9/items/ICQGPREZ"],"uri":["http://zotero.org/users/local/QbRBfij9/items/ICQGPREZ"],"itemData":{"id":8,"type":"book","title":"Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua‖","publisher":"PT Raja Grafindo Persada, Jakarta","source":"Google Scholar","URL":"http://www.academia.edu/download/40824152/Ekonomi_Makro_resume_buku_adiwarman.docx","author":[{"family":"Karim","given":"Adiwarman"},{"family":"SE","given":"MBA"}],"issued":{"date-parts":[["2008"]]},"accessed":{"date-parts":[["2016",9,17]]}},"locator":"284 - 289"}],"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"} Karim and SE, Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua‖, 284–89. Andi Amma Ruhmah. REGULASI PRAKTIK MONOPOLI DI NEGARA MUSLIM. Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 2 2012.
[12] Sadono Sukirno, 2014. MikroEkonomi Teori Pengantar Edisi ketiga, Jakarta : Rajawali Pers , hal 284 - 289
[13] Adiwarman Karim, 2016. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi ketiga, Jakarta : Rajawali Pers, hal 294
[14] Nita Anggraini, “DUMPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM,” MAZAHIB 14, no. 2 (2015), http://iain-samarinda.ac.id/ojs/index.php/mazahib/article/view/344.
[15] Ibid.
[16] Budi Wahyono, “Pengertian, Dasar Penetapan Dan Tujuan Penetapan Harga,” accessed October 10, 2016, http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dasar-penetapan-dan-tujuan.html.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Andi Amma Ruhmah, “REGULASI PRAKTIK MONOPOLI DI NEGARA MUSLIM,” Economic: Journal of Economic and Islamic Law 2, no. 2 (December 17, 2012): 88–106.
[20] Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami Edisi Kelima‖, 181.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar