Wawasan Modern
Teori Ekonomi Yahya bin Umar
Oleh Yeni
Indriana, S.Pd
NIM : 120.3016.0008/
PPS Ekonomi Syari’ah – IAIN Salatiga
Email : indriayenni177@yahoo.co.id
Abstrak :
Aktivitas
ekonomi adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya akan barang dan
jasa, untuk tujuan keberlangsungan hidupnya guna mencapai kesejahteraan. Bagi
seorang muslim segala aktivitas hidupnya khususnya dalam kegiatan ekonominya
menjadikan dunia sebagai ladang mencapai ketakwaan untuk kehidupan di
akhiratnya. Aktivitas ekonomi dalam segala bidangnya telah ada sejak manusia
lahir di muka bumi. Perkembangan ekonomi dan ilmu ekonomi pun melandasi
perilaku manusia. Islam sebagai agama yang komprehensif dalam aturan
hukum-hukum nya, sangat concern sekali memberi landasan hukum bagi kegiatan
berekonomi bagi ummat muslim. Aktivitas ekonomi dalam Islam adalah kajian
tentang mu’amalah, di mana elemen dasarnya adalah aktivitas jual beli di dalam
kehidupan bermasyarakat. Aktivitas jual beli merupakan sarana saling tolong
menolong antar sesama manusia, namun tidak memungkiri dalam suatu transaksi pun
sifat dasar manusia yang terkadang sombong, angkuh dan sewenang – wenang dapat
mempengaruhi kehidupan berekonomi. Banyak sekali persoalan – persoalan ekonomi
di muka bumi dari berabad – abad yang lalu hingga kekinian, manusia masih
menghadapi persoalan – persoalan yang sama dalam perekonomiannya, baik dalam
skoup kecil (RT ), desa, kota, negara, dan antar negara. Di tiap zaman
persoalan ekonomi yang melingkupinya baik dipengaruhi politik, sosio budaya,
dan ketatanegaraan dan faktor lainnya melahirkan pikiran – pikiran atasa dasar
ilmu untuk menyelesaikan persoalan ekonomi yang melanda daerah tersebut.
Pada
makalah ini akan membahas bagaimana pemikir dan ekonom di zaman abad III H
yaitu Yahya bin Umar, yang telah memberi sumbangsih pemikirannya atas persoalan
ekonomi pada zamannya, namun juga menjadi bahan rujukan untuk menghadapi
persoalan – persoalan ekonomi hingga zaman modern saat ini dan masih sangat
relevan. Pemikirannya tentang penetapan harga (ta’sir ) , ihtikar dan politik
dumping, menjadi bahan rujukan untuk menyelesaikan persoalan di zaman modern
saat ini. Apakah masih relevan pula dengan kajian para ekonom abad modern
sekarang ini dalam memecahkan persoalan yang sama?
Kata Kunci : Yahya Bin
Umar, Ta’sir, Ihktikar, Politik dumping
Pendahuluan
Yahya bin Umar merupakan salah satu ulama' abad III H
dari madzhab Maliki yang sangat produktif dalam menuangkan ide-idenya menjadi
karya tulis yang bermanfaat bagi orang banyak. Nama lengkapnya
adalah Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al Kannani Al Andalusi, lahir pada
tahun 213 H.[1]
Dibesarkan di Kordova, Spanyol. Seperti para cendekiawan muslim terdahulu, dia
berkelana ke berbagai negeri untuk menuntut ilmu. Awalnya ia singgah di Mesir
dan berguru kepada pemuka sahabat Abdullah bin Wahab Al Maliki dan Ibnu Qasim,
seperti Ibnu Al Kirwan Ramh dan Abu Al Zhahir bin Al Sarh. Setelah itu ia
pindah ke Hijaz dan berguru di antaranya kepada Abu Mus’ab Az – Zuhri. Pada
akhirnya Yahya bin Umar menetap di Qairuwan, Afrika dan menyempurnakan
pendidikannya kepada seorang ahli ilmu faraid dan hisab, Abu Zakaria Yahya bin
Sulaiman Al Farisi.
Dalam
perkembangannya selanjutnya, ia mengajar di Jami’ Al Qairuwan.[2]
Pada masa hidupnya inilah terjadi konflik yang menajam antara fuqaha Malikiyah
dengan fuqaha Hanafiyah yang dipicu oleh persaingan memperebutkan pengaruh
dalam pemerintahan. Bahkan Yahya bin Umar terpaksa pergi dari Qairuwan dan
menetap di Sausah ketika Ibnu ‘Abdun yang berusaha menyingkirkan para ulama
penentangnya, baik dengan memenjarakannya, membunuh. Setelah Ibnu ‘Abdun turun
dari jabatannya, Ibrahim Ahmad Al Aghlabi menawarkan jabatan Qadi kepada Yahya
bin Umar, namun ia menolaknya dan memilih menetap tinggal di Sausah serta
mengajar di Jami’ Al Sabt hingga akhir hayatnya.
Karya tulis
yang sudah berhasil dibukukan ± dari 40 juz, diantaranya adalah kitab "Ahkam
as-Suq." Sebuah kitab yang membahas tentang persoalan-persoalan
ekonomi. Kitab Ahkam as-Suq terasa lebih membumi karena kitab
tersebut merupakan hasil dialektika Yahya bin Umar dengan lingkungan sosialnya,
yaitu kota Qairuwan, yang terletak di Afrika Utara. Sebuah kota yang sudah
memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H. Sekalipun tema utama
yang diangkat dalam kitab tersebut adalah mengenai hukum-hukum pasar misalnya
tentang ta'sir (penetapan harga), tetapi pada dasarnya Umar bin Yahya
lebih banyak membahas tentang persoalan ihtikar dan siyasah al Ighraq.
Kedua istilah tersebut dalam
ilmu ekonomi kontemporer dikenal dengan monopoly's rent-seeking
(ihtikar) dan dumping Policy
(siyasah
al-ighraq).
Kitab
Ahkam Al Suq
Kitab Ahkam Al Suq
merupakan kitab pertama di dunia yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum
pasar, salah satu hal yang mempengaruhinya adalah situasi Kota Qairuwan tempat
Yahya bin Umar menghabiskan bagian penting masa hidupnya. Pada saat itu kota tersebut
telah memiliki institusi pasar yang permanen sejak tahun 155 H dan para
penguasanya, mulai dari masa Yazid bin Hatim Al Muhibli hinga sebelum masa
Ja’far Al Manshur, sangat memperhatikan keberadaan institusi pasar.[3]
Bahkan pada tahun 234 H , Kanun, penguasa lembaga peradilan kota tersebut
mengangkat seorang hakim yang khusus menangani permasalahan – permasalahan
pasar. Dengan demikian pada masa Yahya bin Umar, kota Qairuwan telah memiliki
dua keistimewaan yaitu :
1. Keberadaan
institusi pasar mendapat perhatian khusus dan pengaturan yang memadai dari para
penguasa.
2. Dalam
lembaga peradilan, terdapat seorang hakim yang khusus menangani berbagai
permasalahan pasar.
Penulisan Kitab Ahkam
Al Suq, dilatarbelakangi dua persoalan mendasar
yaitu :
a. Hukum
syara’ tentang perbedaan kesatuan timbangan dan takaran perdagangan dalam suatu
wilayah.
b. Hukum
syara’ tentang harga gandum yang tidak terkendali akibat pemberlakuan
liberalisasi harga, sehingga dikhawatikan akan menimbulkan kemudharatan bagi
para konsumen.
Yahya bin Umar diyakini
mengajarkan kitab tersebut pertama kali di Kota Sausah pada masa pasca konflik.
Pembahasan
Pemikiran Ekonomi
Menurut
Yahya bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan kegiatan yang tidak terpisahkan
dari ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT. Hal ini berarti bahwa ketakwaan
adalah asas dalam perekonomian Islam, sekaligus faktor yang membedakan antara
ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Setiap muslim harus berpegang teguh
pada sunnah yang telah diajarkan oleh Muhammad SAW. Selanjutnya menurutnya
Keberkahan selalu menyertai orang – orang yang bertakwa, sesuai dengan firman
Allah SWT :
“ Jikalau sekiranya penduduk negeri – negeri
beriman dan bertakwa pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari
langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat – ayat Kami ) itu, maka Kami
siksa mereka disebabkan perbuatannya “ ( Al A’raf : 96 ).
Seperti
yang telah dikemukakan di awal, fokus perhatian kajian Yahya bin Umar adalah
pembahasan tentang Tas’ir ( penetapan harga ). Ia menyatakan bahwa eksistensi
harga merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah transaksi dan pengabaian
terhadapnya akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan
dengan hal tersebut Yahya bin Umar berpendapat bahwa Al Tas’ir ( penetapan
harga ) tidak diperbolehkan, dengan berhujjah pada hadis Nabi Muhammad SAW,
yaitu :
Dari
Anas bin Malik, ia berkata : “ Telah melonjak harga ( di pasar) pada masa
Rasulullah SAW. Mereka (para sahabat ) berkata : “ Wahai Rasulullah ,
tetapkanlah harga bagi kami”. Rasulullah menjawab : “ Sesungguhnya Allah – lah
yang menguasai ( harga ), yang memberi rezeki, yang memudahkan dan yang
menetapkan harga. Aku sungguh berharap bertemu dengan Allah dan tidak seorang
pun ( boleh ) memintaku untuk melakukan suatu kezaliman dalam persoalan jiwa
dan harta “. (Riwayat Abu Dawud ).[4]
Dari
konteks hadis di atas, terbaca jelas bahwa tidak diperbolehkan kebijakan
penetapan harga jika kenaikan harga yang terjadi adalah semata – mata hasil
interaksi penawaran dan permintaan yang alami. Demikian dalam konteks
pemerintah tidak mempunyai hak untuk melakukan intervensi harga. Hal tersebut
akan berbeda jika kenaikan harga diakibatkan oleh ulah manusia (human error).
Pemerintah sebagai institusi formal memikul tanggung jawab menciptakan kesejahteraan
umum, berhak melakukan intervensi harga ketika terjadi suatu aktivitas yang
membahayakan kehidupan masyarakat luas. Yahya bin Umar menyatakan pemerintah
tidak boleh melakukan intervensi kecuali dalam dua hal, yaitu :
1.
Para pedagang tidak memperdagangkan
barang dagangan tertentunya yang sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga dapat
menimbulkan kemudharatan serta merusak mekanisme pasar. Dalam hal ini
pemerintah dapat mengeluarkan para pedagang tersebut dan menggantikannya dengan
para pedagang yang lain berdasarkan kemaslahatan dan kemanfaatan umum.
2.
Para pedagang melakukan siyasah al
ighraq atau banting harga (dumping) yang dapat menimbulkan persaingan tidak
sehat serta dapat mengacaukan stabilitas harga. Dalam hal ini pemerintah berhak
memerintahkan para pedagang tersebut menaikkan harganya sesuai dengan harga
yang berlaku di pasar. Apabila mereka menolaknya pemerintah berhak mengusir
para pedagang tersebut dari pasar. Hal ini pernah dilakukan Umar ibn Khattab
r.s ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’
menjual anggur kering pada harga di bawah pasar, Umar r.a langsung menegur : “
naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami “. [5]
dalam bahasa kekinian hal tersebut dinamakan price intervention.
Jadi
intinya dapat dikatakan bahwa, pemikiran Yahya bin Umar adalah hukum asal
intervensi pemerintah adalah haram, intervensi baru dapat dilakukan jika
kesejahteraan masyarakat mulai terancam. Pendapatnya lagi tentang tas’ir
tersebut menunjukkan tentang sikap pemikirannya bahwa ia mendukung kebebasan
ekonomi, termasuk kebebasan kepemilikan. Tetapi tentunya kebebasan yang
dimaksud adalah kebebasan yang terikat oleh kaidah – kaidah dalam syari’at
Islam.
Selanjutnya
kita akan membahas lebih mendalam tentang 3 (tiga hal ) yang menjadi pemikiran
utama Yahya bin Umar. Yaitu Ihtikar (kegiatan menimbun dan memonopoli ),
siyasah al ighraq ( kegiatan banting harga ) serta regulasi harga oleh
pemerintah .
A.
Ihtikar ( Monopoly’s Rent – Seeking )
Ihtikar
merupakan tindakan menyimpan harta atau menimbun barang yang mengakibatkan
melonjaknya harga pasar secara drastis disebabkan persediaan terbatas atau stok
barang yang hilang sama sekali dari pasar, sementara masyarakat sangat
membutuhkannya. [6]
Islam secara tegas melarang ihtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas
keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang
lebih tinggi [7].
Dalam istilah ekonominya monopolistic rent.
Monopoli atau ihtikar
adalah menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya
naik. Islam secara tegas melarang praktek ihtikar, sebab ihtikar dapat
mengakibatkan terganggunya mekanisme pasar, di mana penjual akan menjual
sedikit barang dagangannya, sementara permintaan terhadap barang tersebut
sangat banyak, sehingga di pasar terjadi kelangkaan barang. Berdasarkan hukum
ekonomi, maka:
”Semakin sedikit persediaan barang di
pasar, maka harga barang semakin naik dan permintaan terhadap barang semakin
berkurang.”
Dalam kondisi seperti
ini produsen dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga
normal. Penjual akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan normal (super
normal profit),
sementara konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ihtikar masyarakat
akan dirugikan oleh ulah sekelompok kecil manusia. Oleh karena itu, dalam
pasar monopoli seorang produsen dapat
bertindak sebagai price maker (penentu harga).[8]
Para ulama sepakat
bahwa illat pengharaman ihtikar adalah karena dapat menimbulkan
kemudlaratan bagi manusia. Sedangkan kemudlaratan merupakan sesuatu yang harus
dihilangkan. Implikasi lebih jauh, ihtikar tidak hanya akan merusak mekanisme
pasar, tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain
dan dapat menghambat proses distribusi kekayaan di antara manusia, sebab
konsumen masih harus membayar harga produk yang lebih tinggi dari ongkos
marjinal. Dengan demikian praktek ihtikar akan menghambat kesejahteraan umat
manusia. Padahal salah satu tujuan dari sistem ekonomi, apapun bentuknya adalah
kesejahteraan umat manusia. [9]
Tetapi yang harus
dipahami lebih lanjut adalah, sesuatu baru dikatakan sebagai ihtikar apabila, pertama;
barang yang ditimbun merupakan kebutuhan pokok masyarakat, kedua; penimbunan
dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal (super
normal profit) dan ketiga; barang yang ditimbun adalah melebihi
dari kebutuhannya, berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Tindakan
seseorang yang menyimpan stok barang tertentu untuk kepentingan persediaan,
seperti ketika terjadi panen raya atau untuk persediaan kebutuhan pribadinya
tidak bisa dikatakan sebagai tindakan ihtikar. Sebab hal tersebut tidak akan
mengakibatkan kelangkaan barang di masyarakat, justru jika hal itu tidak
dilakukan oleh perusahaan atau produsen tertentu harga barang akan anjlok dan
rakyat akan mengalami kerugian. Bahkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1948 tentang
penimbunan barang penting, seperti beras, gabah, padi, menir, tepung beras,
gula dalam jumlah tertentu. Beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula
masing-masing tidak lebih dari 500 Kg. Dengan demikian pemerintah
memperbolehkan melakukan penimbunan barang oleh institusi tertentu dengan
maksud untuk melindungi konsumen dan produsen. Sedangkan penimbunan yang
dimaksudkan untuk mendapatlan keuntungan maksimal dan merugikan pihak
lain, dilarang.
[10]
Cara
yang dilakukan oleh perusahaan/produsen dalam melakukan tindakan ihtikar
bermacam-macam, diantaranya:
a. Volume produksi (kuantitas barang) lebih kecil dari
volume output yang optimum (Qm), padahal produsen sebenarnya mampu untuk
memproduksi dalam jumlah yang lebih
besar (Q) atau paling tidak di titik (Q1).
b. Ada kemungkinan keuntungan monopoli tetap bisa
dinikmati produsen monopoli dalam jumlah yang besar dan jangka panjang (PmXYZ).
c. Ada unsur “eksploitasi” oleh
perusahaan-perusahaan monopoli terhadap:
1) Konsumen, dengan ditetapkan harga jual (=P) di atas
ongkos produksi dari unit terakhir outputnya (=MC).
2) Pemilik faktor-faktor produksi yang digunakan oleh
produsen monopoli tersebut, dengan dibayarnya faktor produksi dengan harga
(=MC) yang lebih rendah dari nilai pasar dari output yang dihasilkan (=P).
3) Kualitas barang lebih rendah, dan konsumen terpaksa
membeli, sebab tidak ada barang lainnya.
Sebagai ilustrasi dapat dilihat pada gambar 1.
Dari paparan di atas jelas bahwa
antara pemikiran Yahya bin Umar yang digagasnya sekitar 15 abad yang lalu
terdapat kesesuaian dengan ekonomi modern yang juga melarang adanya praktek monopoli murni (pure
monopoly) dan adanya sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Meskipun bahasa
yang digunakan oleh Yahya bin Umar sangat sederhana.
Monopoli murni adalah suatu keadaan di mana dalam
pasar hanya ada satu penjual sehingga tidak ada pihak lain yang menyainginya.
Di negara yang terkenal dengan pasar bebas dan sistem kapitalisnya seperti
Amerika Serikat, masih terdapat Undang-Undang Anti Trust. Bahkan pemerintah
Indonesia menerbitkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Pada dasarnya peraturan tentang
persaingan usaha yang sehat cukup banyak ragamnya, masing-masing dikeluarkan
melalui Undang-Undang tersendiri di berbagai negara maju di dunia. Penelusuran
dari informasi yang ada, umumnya negara-negara tersebut mengeluarkan peraturan
permainan persaingan usaha yang sehat, dengan melarang hal-hal berikut ini:
a.
Larangan melakukan persengkongkolan
bisnis yang merugikan pesaing lainnya.
b.
Monopoli atau memperoleh hak khusus atas
dasar KKN dengan birokrat.
c.
Proses tender yang tidak transparan,
atau menggunakan perusahaan alibaba.
d.
Differensiasi harga pada kelompok bisnis
tertentu yang merugikan pihak pesaing.
e.
Proses merger dan akuisisi yang
ditujukan untuk mengurangi tingkat persaingan.
f.
Horizontal dan vertical merger
yang mangarah pada dominasi konsentrasi pasar. (Vertical merger untuk
tujuan efisiensi dan pengurangan harga jual masih diperbolehkan).
g.
Proses produksi, kualitas produk, dan
kampanye iklan yang merugikan pihak konsumen.
h.
Memberikan informasi tentang produk dan
pelayanan yang menyesatkan kepentingan komsumen.
Dalam Pasal 17 ayat 1, UU No. 5 Tahun 1999 dinyatakan:
“Pelaku usaha dilarang
melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.”
Pasal
47 dan 48 UU Tahun 1999 disebutkan, apabila terjadi pelanggaran terhadap
undang-undang tersebut maka pemerintah dapat mengenakan sanksi bagi pelakunya,
baik sanksi administrasi (penggagalan perjanjian atau denda serendah-rendahnya
Rp. 1.000.000000,00 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00 Rp 1.000.000.000,00 dan sanksi berupa kurungan minimal 3
bulan sampai 6 bulan.
Pada
dasarnya dalam pendapat Yahya bin Umar monopoli tidak identik dengan ihtikar
atau penimbunan, karena Islam juga menghargai hak berbisnis dan kepemilikan
atas kekayaan. Islam membolehkan monopoli tetapi tidak untuk monopolistic rent.
Ada perbedaan antara ihtikar dengan monopoli,[11]
yaitu :
a.
Bahwa monopoli terjadi jika seseorang memiliki modal yang besar dan dapat
memproduksi suatu barang tertentu di pasaran yang dibutuhkan oleh masyarakat,
sedangkan Ihtikar tidak hanya bisa dilakukan oleh pemilik modal besar namun
masyarakat menengah dengan modal alakadarnya pun bisa melakukannya.
b.
Suatu perusahaan monopolis cenderung dalam melakukan aktifitas ekonomi dan
penetapan harga mengikuti ketentuan pemerintah (adanya regulasi standard
pemerintah), sedangkan ihtikar dimana dan kapan pun bisa dilakukan oleh siapa
saja, sebab penimbunan sangat mudah untuk dilakukan.
c. Untuk mendapatkan keuntungan yang maksimum,
dalam ihtikar kelangkaan barang dan kenaikan harga suatu barang terjadi dalam
waktu dan tempo yang tentitif dan mendadak dan dapat mengakibatkan inflasi.
Sementara dalam monopoli kenaikan harga biasanya cenderung dipengaruhi oleh
mahalnya biaya produksi dan operasional suatu perusahaan walaupun kadang-kadang
juga dipengaruhi oleh kelangkaan barang.
d. Praktek monopoli adalah legal dan bahkan di
negara tertentu dilindugi oleh undang-undang atau aturan suatu negara,
sedangkan ihtikar merupakan aktifitas ekonomi yang ilegal
Ada tiga macam bentuk monopoli yang
terjadi dalam pasar3, yaitu [12]:
1. Monopoly by Nature , yaitu monopoli yang terjadi
secara alamiah atau karena mekanisme pasar murni. Pelaku monopoli merupakan
pihak yang secara alamiah menguasai produksi dan distribusi pr oduk tertentu.
2. Monopoly by Struggle, yaitu monopoli yang terjadi
setelah adanya proses kompetisi yang cukup panjang dan ketat. Persaingan
berjalan fair, tidak terjadi proses-proses yang melanggar aturan pasar terbuka.
Berbagai pelaku bisnis yang terlibat dalam sektor tersebut telah melakukan
kompetisi yang yang panjang dan ketat melalui berbagai situasi dan hambatan.
3. Monopoly by decree, yaitu proses monopoli yang
terjadi karena adanya campur tangan pemerintah yang melakukan regulasi dengan
memberikan hak istimewa kepada pelaku ekonomi tertentu untuk menguasai pasar
suatu produk tertentu.
B.
Siyasah Al Ighraq ( Dumping Policy )
Siyasah
al-Ighraq (dumping) adalah sebuah aktivitas perdagangan yang bertujuan
untuk mencari keuntungan dengan jalan menjual barang pada tingkat harga yang
lebih rendah dari harga yang berlaku di pasaran. Perilaku seperti ini secara
tegas dilarang oleh agama karena dapat menimbulkan kemudlaratan bagi masyarakat
[13]. Dalam
suatu pasar bersaing yang tidak sempurna suatu perusahaan terkadang melakukan
kebijakan pengenaan harga yang berbeda untuk produk yang sama di setiap pasar
yang berbeda. Secara umum, praktik pengenaan harga yang berbeda terhadap
pembeli yang berbeda disebut diskriminasi harga ( price discrimination ).
Dalam
perdagangan internasional, bentuk diskriminasi harga yang biasa dilakukan
adalah dumping, yaitu suatu praktik pengenaan harga dimana perusahaan
mengenakan harga yang lebih rendah terhadap barang – barang yang diekspor
daripada barang – barang yang sama yang dijual di pasar domestik.
Menurut
aturan The General Aggrement on Tariff and Trade (GATT), dumping diartikan
sebagai keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar negara lain dengan harga
lebih rendah dari harga normal. Hal ini dapat berarti harga yang lebih rendah
dari harga jual di dalam negara pengekspor, dalam hal tidak adanya penjual di
negara pengekspor untuk produk tersebut harga yang lebih rendah dari harga jual
di negara pengimpor lain atau setelah dikoreksi dengan biaya pengangkutan dan
biaya-biaya lain yang lazim dalam perdagangan.[14] Sesuai
peraturan GATT, praktek dumping dianggap sebagai praktek perdagangan yang tidak
jujur dan dapat merugikan produsen produk saingan serta mengacaukan sistem
pasar internasional. Penurunan harga pada dasarnya dapat disahkan selama tidak
ada pihak yang dirugikan. Artinya, dumping secara teknis sah menurut peraturan
GATT, kecuali jika ada pihak yang dirugikan.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, dumping adalah sistem penjualan barang dipasaran
luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan
agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat
menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali.
Pengertian
dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi
di pasar internasional dengan harga yang kurang dari nilai yang wajar atau
lebih rendah dari harga barang tersebut di negerinya sendiri, atau dari harga
jual kepada negara lain pada umumnya. Suatu produk juga dinilai termasuk
kualifikasi dumping jika barang tersebut diperdagangkan di dalam pasar negara
lain dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya (its normal value) atau
jika harga ekspor produk itu lebih rendah dari harga normal (the comparable
price) yang berlaku untuk barang yang sejenis (the like product) di negara
importir tempat barang ekspor itu dipasarkan.
Ada
berbagai akibat yang dapat ditimbulkan praktik dumping ini, di antaranya produk
sejenis dalam negeri kalah bersaing akibat harga produk impor tersebut jauh
lebih murah dibandingkan harga produk sejenis yang ada dalam negara domestik,
pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran karena perusahaan dalam
negeri harus menghemat biaya operasionalnya agar dapat bersaing dengan
barang-barang impor yang harganya sangat murah, dan yang lebih parah lagi
adalah tutupnya perusahaan dalam negeri akibat produksinya terus menurun dan
barang-barangnya tidak laku di pasaran. Akan tetapi, selain banyak sisi
negatifnya, dumping juga mempunyai sisi positif. Antara lain, praktek dumping
dapat dipandang sebagai kegiatan yang dapat menyelamatkan perekonomian negara
jika dilanda krisis dan resesi. Praktek tersebut dilakukan untuk meningkatkan
pendapatan serta dapat membantu negara yang tengah dilanda krisis.[15]
Dumping
dalam Islam diharamkan karena dapat menimbulkan madarat. Rasulullah SAW. sendiri memberikan perhatian
khusus tentang keutamaan perdagangan, dengan bersabda: “Perhatikanlah olehmu
sekalian perdagangan, sesungguhnya di dunia perdagangan itu ada sembilan dari
sepuluh pintu rizki” Perdagangan itu wajib bebas, tidak boleh ada yang
membatasi dengan sesuatu apapun, termasuk para penguasa tidak boleh ikut campur
dalam pelaksanaan atau penentuan kebijaksanaan perdagangan. Rasulullah SAW.
bersabda: “Biarkanlah sebagian manusia memberikan rizki kepada sebagian yang
lainya.” Maksud dari hadits di atas adalah biarkanlah masyarakat mengatur
sendiri konsep perdagangan mereka. Namun, tetap ada batasan-batasan yang tetap
harus diperhatikan. Salah satunya, jangan sampai ada yang dirugikan dalam
perdagangan tersebut. Dalam satu hadits Rasulullah berkata,: “Dari Ma’mar bin
Abdulloh r.a. dari Rasulullah SAW kata Umar : tidaklah akan memonopoli kecuali
orang jahat.” Umar pernah mengeluarkan orang yang melakukan praktek dumping di
pasar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Mâlik dan al-Baihaqi: Dari Sa’îd bin al-Musayyab bahwa Umar bin
Khattab pernah melewati Hâtib bin Abû Balta’ah yang sedang menjual kismis di
pasar lalu Umar bin Khattab berkata kepadanya; “Ada dua pilihan buat dirimu,
menaikkan harga atau angkat kaki dari pasar kami.”
Dari
uraian tersebut dumping dengan maksud membahayakan orang lain maka adalah haram
dan juga merupakan kompetisi yang bersifat curang karena ingin mematikan produk
pesaing. Namun jika dumping dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang benar
maka dumping itu diperbolehkan, salah satunya dumping sporadik yang sifatnya
sementara dan hanya menghabiskan produk yang sudah tidak dikehendaki. Berbeda
dengan dumping predatory dan persistant
yang akan merusak pasar, dan mematikan pesaing maka diharamkan. Dampak dari
kedua dumping tersebut maka mematikan pesaing karena negara pengimpor
kebanjiran produk dumping sebagai akibat dari kebutuhan yang tinggi karena
harga lebih murah, kondisi seperti ini bisa menjadikan produk lain tidak mampu
bersaing sehingga dimungkinkan produsen tersebut merugi bahkan menutup usahanya
sehingga produsen pelaku dumping menjadi pemain tunggal, hal tersebut dapat
difahami karena jumlah permintaan dan tingkat harga memiliki hubungan yang
erat. Hal tersebut didasari oleh: pertama, kenaikan harga membuat para pembeli
mencari barang lain yang dapat digunakan sebagai barang pengganti (substitusi)
dari barang yang mengalami kenaikan harga. Kedua, kenaikan harga membuat
pendapatan riil para pembeli berkurang. Akibatnya, para pembeli berusaha untuk
mengurangi berbagai pembeliannya, terutama barang yang mengalami kenaikan
harga.
C.
Intervensi Pemerintah terhadap Tas’ir (
Regulasi Harga )
Harga adalah nilai tukar suatu
barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Harga pasar adalah harga dimana
jumlah barang dan jasa yang diminta pada waktu tertentu sama dengan jumlah
barang dan jasa yang ditawarkan. Menurut Tjiptono (2002), Harga
merupakan satuan moneter atau ukuran lainnya (termasuk barang dan jasa lainnya)
yang, ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan atau penggunaan suatu barang
atau jasa. Harga merupakan komponen yang berpengaruh langsung terhadap laba
perusahaan.[16]
Kemudian menurut Harini (2008: 55) “Harga adalah uang (ditambah beberapa produk
kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk
dan pelayanannya.”[17]
Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa harga adalah satuan moneter yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa harga adalah satuan moneter yang ditukarkan agar memperoleh hak kepemilikan dan mendapatkan sejumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya.
Yahya bin Umar telah
menyampaikan pendapatnya pula, bahwa eksistensi harga merupakan hal yang sangat
penting, mengabaikannya akan menimbulkan kerusakan dalam kehidupan masyarakat.
Harga merupakan
komponen penting atas suatu produk, karena akan berpengaruh terhadap keuntungan
produsen. Harga juga menjadi pertimbangan konsumen untuk membeli, sehingga
perlu pertimbangan khusus untuk menentukan harga tersebut.[18]
Dalam pemikiran Yahya bin Umar,
kebebasan ekonomi itu sangat diapresiasi dalam konsep dasar ekonomi Islam.
Harga pun terbentuk semata karena kekuatan interaksi antara supply and demand
di dalam pasar itu sendiri, sehingga ia berpendapat pula bahwa intervensi
pemerintah tidak perlu bahkan haram dilakukan jika masih dalam tahap wajar.
Seperti hal nya dicontohnya Rasulullah SAW ketika para sahabat mengeluhkan
melonjaknya harga harga di pasar atas barang – barang kebutuhan, maka
Rasulullah SAW tidak serta merta melakukan intervensi terhadap harga tersebut.
Kebebasan berekonomi tidak dilarang sepanjang masih dalam koridor kaidah –
kaidah yang ditetapkan dalam syari’at. Yahya bin Umar menengahi dalam
pemikirannya pula bahwa intervensi pemerintah hukum asalnya haram, kecuali naik
turunnya harga tersebut disebabkan oleh human error atau perilaku manusianya
yang sewenang – wenang dan merugikan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Dua hal penting telah di bahas di atas sebelumnya yaitu khususnya
perilaku monopolistic rent (ihtikar/ penimbunan) dan politik dumping.
Menurut Yahya bin Umar pemerintah tetap
mempunyai peranan penting dalam hal mengawasi, menjaga kestabilan harga, dan
lain – lain. Dalam kitabnya Yahya bin Umar membahas penetapan harga dalam
konteks peran pemerintah sebagai pengawas (Hisbah ).
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Adapun
penjelasannya sebagai berikut [19]:
1. Fungsi Stabilisasi, yakni fungsi pemerintah
dalam menciptakan kestabilan ekonomi, sosial politik, hokum, pertahanan, dan
keamanan.
2. Fungsi Alokasi, yakni fungsi pemerintah
sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung
sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3. Fungsi Distribusi, yakni fungsi pemerintah
dalam pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Dengan demikian dalam kasus kenaikan
harga karena ulah manusia, seperti ihtikar dan politik dumping, kebijakan
pemerintah yang harus diambil adalah mengembalikan tingkat harga pada
equilibrium price. Hal ini juga berarti dalam ekonomi Islam, undang – undang
mempunyai peranan penting sebagai pemelihara dan penjamin hak – hak masyarakat
dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya secara keseluruhan.
Pemikiran Yahya bin Umar tentang
regulasi harga dengan istilah market intervention yang dibolehkan untuk dilakukan pemerintah
jika terjadi distorsi pasar. Seperti yang pernah dicontohkan Khalifah Ummar Bin
Khattab r.a, ketika kaum muslimin mengalami harga – harga naik di Madinah
disebabkan faktor genuine, dengan cara mengimpor barang yang dibutuhkan
masyarakat Madinah dari Mesir.[20]
Market intervention pun tidak selalu dilakukan dengan cara pengadaan
ketersediaan barang secara langsung, namun juga menjamin kelancaran perdagangan
antar kota, sehingga pasokan barang menjadi normal.
Kesimpulan
Dalam
paparan makalah tersebut di atas tentang pemikiran ekonomi Yahya bin Umar dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Situasi
Kota Qairuwan memberikan inspirasi pemikiran bagi Yahya bin Umar yang tertuang
dalam Kitab Ahkam Al Suq tentang hakikat penetapan harga, ihtikar dan politik
dumping.
2. Ihtikar
(penimbunan) yang berdampak merugikan kehidupan masyarakat luas dan
mempengaruhi kenaikan harga yang tidak wajar, serta untuk tujuan kekayaan diri
sendiri merupakan tindakan yang dilarang dalam konsep muamalah ekonomi Islam.
3. Monopoli
pada dasarnya sah – sah saja dan Islam mengapreasi tindakan monopoli sebagai
penghargaannya terhadap kepemilikan indvidu terhadap harta dan usaha bisnisnya,
tetapi Islam melarang monopolistic rent.
4. Politik
Dumping dengan menetapkan harga di bawah harga normal pada pasar yang berbeda
dalam barang yang sama termasuk konsep kontroversial, hal tersebut perlu diatur
pemerintah maupun masyarakat komunitas perdagangan internasional ( antar daerah
) sehingga tidak ada unsur saling merugikan.
5. Peran
pemerintah dalam intervensi kenaikan harga asal hukum nya haram, tetapi dalam
kondisi menghadapi tindak kejahatan para pedagang (pelaku bisnis) diperlukan
sekali untuk mengembalikan tingkat harga pada kondisi normal ( Equilibrium
Price).
6. Perlunya
lembaga – lembaga Hisbah ( pengawasan ) untuk menjalankan fungsinya sebagai
stabilisator perekonomian masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Euis. “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam,”
2010.
http://openlibrary.telkomuniversity.ac.id/pustaka/98994/sejarah-pemikiran-ekonomi-islam.html.
Anggraini, Nita.
“DUMPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM.” MAZAHIB
14, no. 2 (2015).
http://iain-samarinda.ac.id/ojs/index.php/mazahib/article/view/344.
Karim, Adiwarman, and
MBA SE. Ekonomi Mikro Islami Edisi Kelim‖. PT Rajawali Pers, Jakarta,
2014.
___________________, Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam,Edisi ketiga. PT Rajawali Pers, Jakarta, 2016
Ruhmah, Andi Amma.
“REGULASI PRAKTIK MONOPOLI DI NEGARA MUSLIM.” Economic: Journal of Economic
and Islamic Law 2, no. 2 (December 17, 2012): 88–106.
Subhan, Mohammad.
“PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MODERN.” Ulumuna:
Jurnal Studi Keislaman 1, no. 1 (June 10, 2015): 84–97.
Wahyono, Budi.
“Pengertian, Dasar Penetapan Dan Tujuan Penetapan Harga.” Accessed October 10,
2016. http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dasar-penetapan-dan-tujuan.html.
Willya, Evra.
“KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI.” Jurnal Ilmiah
Al-Syir’ah 11, no. 2 (2013).
http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/169.
[1] Adiwarman Karim, 2016. sejarah Pemikiran
Ekonomi Edisi ketiga. Jakarta : Raja Grafindo, hal 282.
[2] Ibid., 283.
[3] Ibid., 284.
[4] Ibid., 286.
[5] Adiwarman Karim,2014. Ekonomi Mikro
Islami Edisi Kelima . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,hal, 189,.
[6] Evra Willya, “KETENTUAN HUKUM ISLAM
TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah 11, no. 2 (2013),
http://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/169.
[7] Karim and SE,2014. Ekonomi Mikro Islami Edisi Kelima‖,Jakarta
: Raja Grafindo, hal 188.
[8] Subhan, “PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MODERN.”Ulumuna Vol 1 no 1 Juni 2015,
diakses tanggal 2 Oktober 2016, pukul 22.07 wib
[9] Adiwarman KArim,2016, “Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam,” Jakarta : Rajawali Pers,hal 290,
[10] Subhan, “PEMIKIRAN EKONOMI YAHYA BIN UMAR
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI MODERN.”
[11] ADDIN ZOTERO_ITEM CSL_CITATION
{"citationID":"leDwInwZ","properties":{"formattedCitation":"{\\rtf
Karim and SE, {\\i{}Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua\\uc0\\u8214{}},
284\\uc0\\u8211{}89.}","plainCitation":"Karim and SE,
Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua‖,
284–89."},"citationItems":[{"id":8,"uris":["http://zotero.org/users/local/QbRBfij9/items/ICQGPREZ"],"uri":["http://zotero.org/users/local/QbRBfij9/items/ICQGPREZ"],"itemData":{"id":8,"type":"book","title":"Ekonomi
Makro Islami Edisi Kedua‖","publisher":"PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta","source":"Google
Scholar","URL":"http://www.academia.edu/download/40824152/Ekonomi_Makro_resume_buku_adiwarman.docx","author":[{"family":"Karim","given":"Adiwarman"},{"family":"SE","given":"MBA"}],"issued":{"date-parts":[["2008"]]},"accessed":{"date-parts":[["2016",9,17]]}},"locator":"284
- 289"}],"schema":"https://github.com/citation-style-language/schema/raw/master/csl-citation.json"}
Karim and SE, Ekonomi Makro Islami Edisi Kedua‖, 284–89. Andi
Amma Ruhmah. REGULASI PRAKTIK MONOPOLI DI NEGARA MUSLIM. Economic: Jurnal
Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 2 2012.
[12] Sadono
Sukirno, 2014. MikroEkonomi Teori Pengantar Edisi ketiga, Jakarta : Rajawali
Pers , hal 284 - 289
[13]
Adiwarman Karim, 2016. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Edisi ketiga, Jakarta :
Rajawali Pers, hal 294
[14] Nita Anggraini, “DUMPING DALAM PERSPEKTIF
HUKUM DAGANG INTERNASIONAL DAN HUKUM ISLAM,” MAZAHIB 14, no. 2 (2015),
http://iain-samarinda.ac.id/ojs/index.php/mazahib/article/view/344.
[15] Ibid.
[16] Budi Wahyono, “Pengertian, Dasar
Penetapan Dan Tujuan Penetapan Harga,” accessed October 10, 2016,
http://www.pendidikanekonomi.com/2013/02/pengertian-dasar-penetapan-dan-tujuan.html.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Andi Amma Ruhmah, “REGULASI PRAKTIK
MONOPOLI DI NEGARA MUSLIM,” Economic: Journal of Economic and Islamic Law
2, no. 2 (December 17, 2012): 88–106.
[20] Karim Adiwarman, Ekonomi Mikro Islami
Edisi Kelima‖, 181.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar